LP Curanmor di Polsek Rajeg Diduga Mandek, Korban Belum Terima SP2HP
Tangerang, Mediapintara.net – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang jurnalis media di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sejak laporan polisi dibuat pada 14 Mei 2026, korban mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu diketahui terjadi pada 12 Mei 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg dan mendapatkan Laporan Polisi (LP) pada 14 Mei 2026.
Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, korban yang berprofesi sebagai jurnalis mengaku belum menerima SP2HP ataupun penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut, awak media berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rajeg serta Kapolresta Tangerang melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (18/06/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memberikan respons kepada awak media.
"Baik, terima kasih informasinya. Saya hubungi Kapolsek Rajeg untuk proses percepatan. Silakan bisa hubungi juga Kapolsek Rajeg dan Kanit Reskrim Rajeg," ujar Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dikabarkan masih belum berhasil ditangkap. Korban juga mengaku masih menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan laporannya.
Dasar Hukum
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda."
Apabila pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau menggunakan cara tertentu untuk mempermudah aksi kejahatan, maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.
Sementara itu, terkait hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, hal tersebut diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara kepada masyarakat.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi perkembangan penyidikan serta mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkannya agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Redaksi)
Related Articles